Selamat Bergabung

Mari kita berbagi informasi dan saling memberi di area ini. Kita bisa bersinergi dan bekerjasama untuk melakukan kegiatan positif demi persaudaraan dan kesejahteraan saat ini dan masa depan.

Senin, 28 Juli 2014

Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1435 H Mohon Maaf Lahir dan Bathin


Kamis, 24 Juli 2014

Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1435 H Mohon Maaf Lahir dan Bathin 




  تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّ وَ مِنْكُمْ صِيَمَنَا وَ صِيَمَكُمْ كُلُّ عَامٍ وَ أَنْتُمْ بِخَيْرٍ
Selamat Hari Raya Idhul Fitri
1 Syawal 1435 H
Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Saya sampaikan dengan takzim, penuh rasa hormat dan kerendahan hati.
Kiranya pertemanan kita akan selalu diberkahi YME
Amin.





buka link bisnis anda di sinihttp://nomor1.com/yanabd743


Melayani gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto

MK.....Makan bauah SIMALA KAMA !!!
Dilayani Bapak Mati
Ditolak Ibu Mati

Keputusan MK sebelumnya ganjalan BERAT;
1. terang-benderang landasan hukum Pemilu 2014, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2.keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2014, bahwa Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Januari 2014 lalu Yusril Izha Mahendra mengajukan uji materi ke MK terkait UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menguji dua pasal (Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112) dalam UU tersebut sebagai konsekuensi atas penafsirannya terhadap Pasal 22E UUD 1945 bahwa Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak pada hari yang sama atau hanya sekali dalam lima tahun, bukannya seperti sekarang ini dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda, yaitu bulan April dan Juli.
Gugatan tentang “pemilihan umum dilakukan serentak pada hari yang sama” yang sudah setahun lebih dulu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil yang dikoordinasikan oleh Effendi Gazali, pada awal 2013.
Keputusan MK itu baru terjadi awal tahun 2014 ini sedangkan Pemilu dilaksanakan bulan April. Sehingga diputuskan oleh MK bahwa Pemilu serentak yang dimaksud oleh Undang-Undang terkait akan dilaksanakan mulai Pemilu tahun 2019, bukannya Pemilu tahun 2014. Aneh - kontradiktif.

Sesvil Kita semakin yakin, gugatan YIM, suara penyelamatan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saya menunggu pendapat dan komentar Anda